Lampung-Mi-News TV.Çom-Pelaku berinisial DD (29) itu dilaporkan ke Polisi usai orangtua korban mengadukan kejadian yang dialami anaknya saat di rumah pelaku di Kampung Bumi Rejo Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan, kejadian yang dialami korban berinisial A (14) itu terjadi pada tahun 2022 silam.
“Usai menerima laporan, pelaku langsung kita amankan, pada hari Kamis (13/6/24),” kata Roma saat di konfirmasi, Rabu (19/6/24).
Kapolsek mengatakan, DD diamankan polisi saat berada di rumahnya, sekira pukul 15.00 WIB.
Saat diperiksa, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan yang dilaporkan tersebut sebanyak 2 kali.
Dikatakan Kapolsek, pelaku melakukan aksi cabul kepada korban pada bulan Juni dan Agustus 2022.
“Perbuatan cabul yang dilakukan DD 2 tahun lalu membuat korban trauma dan berujung pelaporan,” ungkapnya.
“DD dijerat dengan pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” demikian pungkasnya. (Rafli/Mi-News)
Posted in Kriminal, Uncategorized