Lampung-Mi-News TV.Com-DWK (20) dan TGI (40) warga Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah tersebut, tertangkap basah oleh petugas saat sedang asik berjudi online di Lapo Tuak Tumpi yang berada di Kampung setempat, pada Jumat (21/6/24).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, penggerebekan aksi perjudian itu berawal dari informasi masyarakat setempat pukul 22.00 WIB.
“Keduanya ditangkap saat sedang asik mengakses judi togel online melalui ponsel di sebuah lapo tuak,” kata Kasat saat di konfirmasi, Selasa (25/6/24).
Yudhi melanjutkan, dari tangan pelaku, Polisi juga turut mengamankan uang tunai senilai Rp. 477 ribu serta 3 unit Handphone.
Menurutnya, satu diantara ketiga HP yang diamankan Polisi terdapat akun judi online.
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU No.1 Tahun 2024 Tentang informasi dan Teknologi elektronik atau Pasal 303 KUHP,” demikian pungkasnya. (Rafli/Mi-News)
Posted in Uncategorized