Tipu Korban Hingga Ratusan Juta Berkedok Usaha Pulsa, Pelaku Ditangkap Polsek Punggur
Lampung Tengah -Mi-News TV.Com- Polsek Punggur menangkap seorang wanita inisial SCI (31) usai melakukan penipuan berkedok usaha jual pulsa.
Pelaku SCI menipu korban bernama Dwi Fitri Mulyani (40) untuk mentransfer saldo FC Smart (Server Pulsa Elektrik All Operator) berkali-kali hingga totalnya Rp.125 juta.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni, S.H., M.H mengatakan, pelaku dan korban sama-sama bekerja di bidang jual beli pulsa dan paket data (Counter pulsa dan HP).
Keduanya tinggal di Kampung Nunggal Rejo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.
“SCI meminta korban mengirimkan saldo FC smart berkali-kali, namun setelah 3 bulan berlalu, pelaku menghilang tanpa memberikan setoran,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Senin (15/7/24)
“Modus SCI melakukan penipuan karena terlilit hutang, dia menggunakan semua uang hasil jual pulsa untuk menyicil hutangnya,” ujarnya.
Kapolsek mengatakan, pelaku mendapat panggilan Kepolisian, pada Sabtu (13/7/24) sekira pukul 10.00 WIB sebagai saksi.
Setelah dilakukan gelar perkara, SCI ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 16.30 WIB serta dilakukan penyitaan terhadap barang bukti.
Polsek Punggur menyita barang bukti berupa 1 unit Hp, 10 lembar cetak screenshot pesan WhatsApp, dan 2 lembar bukti pengiriman saldo FC Smart.
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Minggu (17/3/24) saat SCI meminta Dwi mengirimkan saldo FC Smart senilai Rp.50 juta.
Setelah permintaan tersangka dipenuhi, SCI kembali meminta korban untuk mengirimkan saldo FC Smart kepada pelaku senilai Rp.30 juta.
Dikatakan Kapolsek, permintaan saldo FC Smart terus berlanjut sejak Minggu tanggal 17 Maret 2024 sampai dengan tanggal 21 Maret 2024.
Usai ditangkap, kata Kapolsek, SCI mengaku seluruh saldo FC Smart tersebut telah habis terjual dan uang hasil penjualan saldo tersebut telah ia gunakan untuk membayar hutang.
“Tersangka pun juga berdalih telah menjadi korban penipuan online, sehingga dia terpaksa menipu rekannya,” imbuh Kapolsek.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Punggur guna penyidikan lebih lanjut.
“SCI dijerat kasus tidana pidana penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” demikian pungkasnya. (Lampung-Mi-News TV)
Posted in Kriminal, Uncategorized