Mi-NewsTV.com | PATI – Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial ( W) Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati berprofesi ganda hal ini sangat ironis sekali, yang seharusnya sebagai panutan masyarakat justru berperan sebagai Bos Penimbun Solar Bersubsidi.
Pada saat tim mengikuti unit tangki pengisi BBM solar dengan nopol H 9639 CQ dengan lambung yang bertuliskan PT.MNE( Multi Niaga Energi) yang di duga berisi BBM solar bersubsidi yang pengisiannya di SPBN Banyutowo tepatnya bagian utara yang dioperatori langsung oleh Sekdesnya sendiri dan berhenti di gudang penimbunan rumah milik inisial D yang beralamatkan RT 05 RW 02 Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Minggu (21/7/2024) pukul 23.15 WIB.
Namun pada saat tim investigasi tiba di lokasi, supir beserta rekan kerja yang ada di lokasi penimbunan solar bersubsidi lari kabur tunggang langgang menyelamatkan diri, dan
bahkan Sekdes pun saat melihat kedatangan tim ikut lari juga untuk menghindari tim investigasi.
Perbuatan tersebut jelas menyimpang pasal 55 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas yang berupa BBM Solar, sehingga pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliyar, yang mana dalam pasal tersebut setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi bisa dipidanakan.
Selain itu, pihak yang menimbun barang juga berpotensi melanggar pasal 53 UU.Tahun 2012 tentang pangan, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha pangan dilarang menimbun atau menyimpan pangan melebihi jumlah maksimal.
Saat awak media mewancarai warga yang berdekatan dengan tempat penimbunan BBM yang tidak mau menyebutkan namanya tersebut mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan hampir setiap malam disaat keadaan sepi.
Pemilik gudang penimbunan BBM Solar bersubsidi tersebut adalah sekretaris desa, jadi warga
tidak berani berkomentar merasa takut karena perangkat desa yang berpengaruh.
Dengan harapan agar APH segera menindaklanjuti atas perbuatan Sekdes tersebut yang melanggar UU untuk di proses secara hukum yang berlaku.
(Mi-NewsTV/Kasnadi)