Latest Update

Bawa Kabur Sepeda Motor Tetangganya, Pelaku Diamankan Polsek Kalirejo

By - September 5, 2024 | Post View : 54 views
IMG-20240905-WA0131

Bawa Kabur Sepeda Motor Tetangganya, Pelaku Diamankan Polsek Kalirejo

Lampung-Mi-News TV.Com-Seorang pria di Lampung Tengah membawa kabur sepeda motor kakek 62 tahun senilai Rp. 35 juta.

Aksi itu dilakukan oleh TSN kepada tetangganya bernama Bakti (62) warga Dusun III, Kampung Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (1/9/24).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Kalirejo Iptu Agus Supriyadi mengatakan bahwa aksi pelaku berhasil diungkap pada Rabu (4/9/24).

“Dari hasil penyelidikan kami, modus TSN awalnya meminjam motor kepada anak korban dengan tujuan untuk menjenguk anaknya di Bandar Lampung,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (5/9/24)

Kapolsek menyebut, modus pelaku TSN ialah melarikan motor korban selama 4 hari, mulai tanggal 1 hingga 4 September 2024.

“Korban pun baru mengetahui bahwa motornya dibawa pelaku sejak hari Minggu lalu, sekira pukul 08.50 WIB, saat diberitahu anaknya,” ujarnya.

Anak korban yang bernama Riski (27) pun tidak menyangka bahwa tetangganya menggelapkan sepeda motor merk Honda PCX warna abu-abu dengan No. Pol : BE 2582 HT miliknya.

“Sejak saat itu, motor korban tidak pernah dikembalikan, TSN pun memblokir semua kontak korban sehingga tidak bisa dicari hingga tanggal 3 September,” terang Kapolsek.

Kapolsek melanjutkan, setelah kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kalirejo, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, kata Kapolsek, TSN berhasil diamankan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo saat sedang berada di rumahnya, di Kampung Kalirejo, Kecamatan Kalirerjo, Kabupaten Lampung Tengah.

Polisi pun berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 unit motor korban yang ada pada pelaku TSN.

Kini pelaku dan barang bukti kejahatan telah diamankan di Polsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut.

“TSN dijerat kasus Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (Rafli/Mi-News TV.Com)

Posted in ,

Artikel Terkait

Kategori

Arsip Berita

Popular Post