Mi-NewsTV.com | Medan – Sampai saat ini, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut tidak dapat memberikan solusi dan terkesan menutup-nutupi kesalahan perusahaan aplikasi nakal terhadap tarif dari para driver taksi online.
Hal ini disampaikan salah satu pendiri Forum Komunikasi Mitra Pengemudi Indonesia (Forkompi) Sumatera Utara (Sumut), Afrizal Tanjung yang juga Ketua KGC, kepada wartawan usai menghadiri undangan rapat tindak lanjut Forkopim Sumut di aula kantor Dishubprovsu Jalan Imam Bonjol No. 61, Medan Kamis (25/07/2024).
Menurut Afrizal Tanjung, Dishub Provinsi tidak dapat bertindak dan malahan tidak dapat menghadirkan perusahaan jasa penyediaan transportasi online. Bahkan, terkesan ada yang ditutup-tutupi.
Memang lucu juga, Dinas Provinsi yang mengurusi permasalahan moda transportasi angkutan sumut baik darat, laut, udara dan sarana prasarana ternyata tidak bisa memberikan solusi atau jalan keluar atas permasalahan yang menerpa para driver, inilah mental pejabat kelas teri, ujar Afrizal.
Dalam rapat FGD ini, Kadishubprovsu Dr Agustinus, SSiT, MT, diwakili oleh Kepala Bidang Angkutan Darat Yunus mengatakan sejauh ini Dishub Sumut menilai pihak aplikator tidak ada melakukan pelanggaran.
Pernyataan tersebut, sontak sempat membuat suasana menjadi tegang, dimana salah satu anggota Forkompi Sumut, Jasmin mewakili dari komunitas ADO sumut menyesalkan pernyataan Dishub Sumut, ia mengatakan adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh aplikator terkait tarif batas bawah dan batas atas yang seharusnya 3800/km sampai dengan 6500/km.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan no 118 tahun 2018, seluruh pihak aplikator wajib mengikuti peraturan menteri dan SK Gubernur Sumut No 188.44/543/kpts 2023Tentang tarif angkutan sewa khusus, itu data dan bukti sudah kami berikan, ucapnya.
Untuk itu, kami mohon kepada pihak Dishub Sumut agar dapat mengevaluasi kembali pelaksanaan kegiatan pihak aplikator, yang nakal dan sengaja tidak mematuhi aturan tarif pemerintah, dimana 3.800/km – 6.500/km bersih untuk driver”, ungkap Jasmin.
Desakan juga disampaikan Ketua Komunitas Paguyuban Driver Indonesia (Padi) Iskandar mengatakan bahwa hendaknya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dishub Sumut dapat tegas terhadap perusahaan jasa aplikasi penyediaan angkutan online yang nakal dan sengaja melanggar ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Jika, Dishub Sumut berkomitmen dan berani bertindak terhadap aplikasi penyedia jasa angkutan yang nakal maka pihak Forkopim Sumut menyatakan siap memdukung program pemerintah dalam hal tertib administrasi terkait dengan peraturan menteri perhubungan No 118 tahun 2018.
“Kami siap mendukung program pemerintah terkait dalam hal ini untuk tertib administrasi, asalkan pihak pemerintah berani memberikan komitmen yang tegas dalam hal ini”pungkas Iskandar.
Senada juga dilontarkan David Bangar Siagian , salah satu pengemudi Online, mengatakan hal yang sama menyambung pernyataan Iskandar yang mendukung Permenhub RI No. 118 tahun 2018.
“Kami, tergabung dalam Forkompi menyatakan siap mendukung program pemerintah apalagi ini menyangkut retribusi daerah yang menjadi pemasukan APBD provinsi dari sektor transportasi online, bila perlu pihak pemprov punya aplikasi transportasi sendiri, sehingga uang kita untuk kita”, sebut david.
Sementara itu, Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek H. Umar Khayan menambahkan bahwa, sesuai Permenhub RI No. 118 tahun 2018, sampai saat ini, yang terdaftar di Dishub Sumut ada sekitar 200 armada. “sampai saat ini yg terdaftar di kami hanya sekitar 200 armada saja”. ucap umar.
Diskominfo Sumut Kabag TI, Ernes Ronan Gultom dalam FGD mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas berupa pemblokiran.
Akan tetapi masalah pelanggaran tarif maka pihak diskominfo Sumut tidak memiliki wewenang karena masalah tarif kami tidak punya wewenang dan itu adalah gawean Dishub Sumut “.tegas Ernes.
Dalam rapat, Kepala Kanwil I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sumut Ridho Pamungkas menyebutkan pihaknya akan mengevaluasi kembali tentang tarif murah yang dilakukan oleh aplikator. “ini akan menjadi perhatian khusus bagi kami, dan kami akan evaluasi kembali”.sebut Ridho.
Di sela-sela rapat diskusi Yuda, mempertanyakan kepada kepala dinas perhubungan provinsi sumatera utara Agustinus yang diwakili oleh kepala bidang angkutan darat Yunus, terkait tentang izin operasional aplikator yang dianggap cacat hukum. Yuda juga mempertanyakan jumlah mitra driver dari masing-masing aplikator kepada Dishub.
Turut hadir Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas dan Diskominfo Sumut Kabag TI, Ernes Ronan Gultom, Forkompi Sumut antara lain, PADI, ADO, ODC, GGIM, KSC dan driver lainnya.
(Mi-NewsTV/MM72)