Mi-NewsTV.Com | Pati – Belakangan ini warga Desa Ngawen Kecamatan Cluwak mengeluh dan merasa resah dengan adanya Pembangunan Proyek Pengaspalan Jalan Desa antaranya, Dukuh Randu RT 03 RW 04 dan Dukuh Kebon RT 04 RW 02 dan proyek pengaspalan jalan desa di Dukuh randu RT 03/04 Desa Ngawen Kecamatan Cluwak dan tidak ada papan nama proyek, Senin (24/6/2024).
Seperti halnya keluh kesah warga khususnya ibu-ibu yang tidak mau di sebutkan namanya dengan inisial (S) dan (H) .
Secara tidak langsung protes dan menuntut karena di sebabkan minimnya sosialisasi ke masyarakat dalam hal penyampaian adanya proyek pengaspalan tersebut.
Disamping itu papan nama tidak terpasang dan juga masyarakat mengira bahwa proyek pengaspalan tersebut tidak sesuai spek RAB pembangunan karena proyek khususnya pinggiran ada yang tidak terkena slinder sehingga bangunan tersebut kelihatan nampak retak dan mudah runtuh, ” tandasnya.
Bangunan yang diduga menggunakan dana dari Pemerintah terkesan disepelekan oleh Pemerintahan Desa setempat.
Berdasarkan Undang-undang RI No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 4 Ayat 1,2, dan pasal 14 ayat 1 Huruf (d) yang berbunyi ” Setiap pelaksanaan proyek yang sumber dananya di biayai APB atau APBD, wajib memasang papan nama”. Berarti ini sudah cukup jelas bahwa di duga pemerintahan Desa Ngawen Kecamatan Cluwak sudah melakukan pelanggaran.
(Red/Andik)
Editor:Alvin
Posted in Hukum