Mi-NewsTV.com || Konawe – Guru honorer Supriyani yang Viral, di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, akhirnya dibebaskan dari tahanan, Supriyani dibebaskan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) menerima permohonan penangguhan penahanan, Selasa (22/10/24).
Surat Penangguhan penahanan Supriyani tertuang dalam Kuasa Khusus Nomor 048/LBH-HAMI-Konsel/Kuasa/X/2024 pada 20 Oktober 2024. Kuasa hukum Supriyani kemudian mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Nomor 050/LBH-HAMI-Konsel/X/2024 pada 21 Oktober 2024.
“Menangguhkan penahanan Supriyani dengan syarat terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan alat bukti, dan sanggup hadir setiap persidangan,” ujar Panitera Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Muhammad Arfan.
Andri Darmawan, Kuasa Hukum Supriyani, menerangkan ada beberapa alasan sehingga mengajukan penangguhan kepada Kejari Konsel. Salah satunya adalah guru honorer di SDN 4 Baito itu memiliki balita yang masih membutuhkan pengasuhan dari ibunya.
“Terdakwa juga adalah seorang guru yang harus menjalankan tugasnya di SDN 4 Baito,” tuturnya.
Dalam kasus Supriyani, banyak pihak yang mengajukan penangguhan, salah satunya ialah Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala. Selain itu, gelombang dukungan dari berbagai elemen masyarakat, seperti ormas, PGRI, mahasiswa, aktivis, dan partai politik terus berdatangan untuk Supriyani.
Supriyani sendiri menjadi bahan perbincangan publik setelah dituding menganiaya siswanya berinisial D (6). Tuduhan kepada Supriyani setelah D yang merupakan anak polisi di Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim, mengalami luka pada paha kiri dan kanan.
Untuk menyelesaikan kasus tersebut, guru yang telah mengabdikan diri selama 16 tahun itu diduga dimintai uang sebesar Rp50 juta. Namun ia tak sanggup membayar hingga kasusnya berlanjut hingga ke Kejari Konawe Selatan
Sementara itu Kronologi yang diperoleh dari pihak sekolah menjelaskan, Mohon doa dan bantuannya Ibu Supriyani, S.Pd seorang guru honor yg sedang dalam masa pemberkasan P3K setelah honorer bertahun-tahun.
Kejadian ini sebetulnya sdh lama. Berawal siswa luka goresan di paha. Dia lapor sama orang tua dipukulnya. Padahal gurunya hanya menegur tidak memukul Tetapi orang tuanya tidak terima.
Dari pada panjang masalah guru dan KS datang ke rumah minta maaf. Permintaan maaf diterima ternyata itu jebakan. Karena orang tua siswa seorang polisi permintaan maaf guru dianggap mengakui kesalahan.
Ternyata Diam-diam masalah ini diproses. Sampe akhirnya guru dapat panggilan di Polda sampe sana katanya dimintai keterangan ternyata langsung ditahan dan suaminya disuruh pulang Padahal ini guru masih Honorer punya anak kecil. Sudah beberapa malam ditahan di Polda.
Waktu datang ke rumah minta maaf orang tua siswa minta 50 juta Rupiah.
(Red/alvin)
Posted in Hukum