Mi-NewsTV.com || Demak – Dengan Semangat Pasangan Cabup Edi Sayudi dan Wacabup Eko Pringgolaksito “Edi Eko” resmi mendaftar di KPU Demak sebagai calon bupati dan calon wakil bupati di Pilkada serentak 2024, Rabu (28/08/24) siang.
Pendaftaran tersebut diawali dengan ziarah di Makam Sultan Fatah dan dilanjutkan dengan deklarasi calon. Cabup dan Cawabup optimis bisa memenangkan pilkada 2024.
Didampingi pimpinan lima partai parlemen, Hadir dalam pendaftaran tersebut Ketua DPC PKB Demak, Zayinul Fata; Ketua DPC Gerindra, Maskuri; Ketua DPD NasDem Demak, Mugiyono; Ketua DPC Demokrat Demak, Fatkhan; dan Ketua DPC PPP Demak, Fatoni Musthofa. Edi dan Eko mengenakan kemeja putih sementara pimpinan parpol yang mendampingi mengenakan seragam partai masing-masing.
Edi Sayudi Cabup, menyampaikan visi misi Demak Maju, Adil, dan Sejahtera akan menjadi panduan utama dalam mewujudkan perubahan yang diharapkan oleh partai-partai pendukung dan masyarakat Demak.
“Visi misi kita di Kabupaten Demak sangat luas dan kompleks, dan ini akan kita diskusikan dengan partai pengusung agar prioritas yang kita jalankan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,”tutur Edi.
Masih kata Edi, Berharap dukungan dari gabungan partai PKB, Gerindra, Nasdem, Demokrat dan PPP dengan total 30 kursi diharapkan bisa memaksimalkan pemenangan.
“Antara lain di Kabupaten Demak banyak hal termasuk Rob penanganan Rob Air laut, termasuk pupuk, pemerintahan yang perlu peningkatan secara kualitas,” tambahnya
Beliau menuturkan partai pengusung Edi dan Eko merupakan partai yang menginginkan perubahan. Yaitu merupakan aspirasi dari masyarakat Kabupaten Demak.
“Tentunya partai yang tergabung di kami ini semua berharap ada satu perubahan. Sehingga perubahan itulah yang akan menjadi harapan seluruh masyarakat Kabupaten Demak yang diwakilkan oleh masing-masing partai pengusung,” terangnya
Sementara itu Ketua KPU Demak, Siti Ulfa’ati, mengatakan berkas pendaftaran Edi dan Eko telah lengkap dan telah diterima. Selanjutnya pihaknya akan melakukan penelitian administrasi terkait berkas calon.
“Dari persyaratan calon dan persyaratan pencalonan yang diberikan kepada kami, tadi berita acaranya persyaratannya kami terima,” ujar Ulfa.
Lebih lanjut Ulfa, KPU akan melakukan pengecekan syarat administrasi, termasuk dokumen seperti putusan pengadilan, ijazah, KTP, NPWP, dan lain-lain. Untuk ijazah, minimal setara SMA.
“Selain itu, kami juga akan memastikan kesesuaian dukungan dari partai politik di pusat dengan salinan keputusan yang kami terima,” tutupnya ulfa ketua KPU.
Dalam Kesempatan yang sama, Wakil Ketua Tim Pemenangan Edi-Eko, H Zayinul Fata menambahkan, setelah pendaftaran di KPU selesai, penguatan tim untuk memenangkan paslon Edi-Eko terus dilakukan.
(Red/@L)
Publish:Alvin