Mi-NewsTV.com | PATI – Kegiatan penambangan liar galian C yang berlokasi di Desa Godho Kecamatan Winong,Kabupaten Pati diduga tidak berizin, seperti pemiliknya kebal hukum, sehingga kegiatan galian C selama ini berjalan dengan aman pemiliknya tidak ada rasa cemas sedikitpun, meski belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Minggu ( 3/11/2024 )
Diketahui tambang ini sudah berapa bulan lalu beroperasi dan bahkan berita ini diunggah Excavator nya ditambah lagi untuk kegiatan operasinya.
Menurut informasi yang dihimpun awak media kegiatan ini sudah beberapa bulan beroperasi, dan menggunakan alat berat jenis Excavator tanpa memperdulikan masyarakat setempat akan segala resiko dari dampak kegiata galian tersebut.
Ironisnya pemilik galian C ini masa bodoh dengan peraturan dan seakan mengenal hukum serta Undang – undang dengan seenaknya membuka galian meskipun tanpa mengantongi perijinan terlebih dahulu.
Meskipun menjadi sorotan masyarakat mulai dari pengapnya debu yang mencemari lingkungan dari bisingnya armada pengangkut tanah yang membuat jalan rusak dan sebagainya, namun penambangan galian C yang diduga tidak berizin alias Ilegal ini tetap melenggang beroperasi sepertinya kebal hukum.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.
“Saat awak media investigasi dengan tokoh masyarakat setempat yang tidak mau ditulis namanya ketika dimintai keterangan mengatakan, kegiatan ini sudah berlangsung berapa bulan yang lalu dengan menggunakan alat berat jenis Excavator dan saya belum pernah melihat ada papan perijinanya yang terpampang”ucapnya.
Ia juga berharap, agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas kegiatan tanpa ijin ini sesuai dengan UU yang berlaku agar tidak merasa kebal hukum dan punya backing.
(Red**)
Posted in Uncategorized