Mi-News-TV.com | Pati – Akhir-akhir ini sering kali diprotes dan diterbitkan oleh sejumlah media online, masih ada saja terjadi.
Kali ini kembali ditemukan pada Proyek Pembangunan Bendung Cikal 1 Diduga Menggunakan Dana Siluman alias Tak Bertuan, tepatnya yang beralokasi di Desa Semerak Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, tanpa memasang papan nama.
Menurut salah satu pekerja saat di wawancarai oleh awak media mengatakan, tidak tahu menahu tentang proyek tersebut terkait sumber dananya darimana, volume berapa dan TPK nya siapa, “ujarnya.(22/10/2024).
Untuk menyikapi proyek pemerintah yang tidak transparan atau ditutup-tutupi. Proyek pemerintah yang tidak memasang papan nama informasi bukan hanya melanggar Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang kewajiban memasang papan nama pada proyek yang bersumber dari dana pemerintah.
Salah satu peraturan yang diterapkan adalah ” Wajib ” pemasangan papan proyek tersebut, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Aturan tersebut sudah jelas disebutkan tertera dalam UU Nomor 14 Tahun 20008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Papan Informasi pada setiap kegiatan proyek pemerintah yang berasal dari anggaran APBD maupun APBN itu Wajib untuk dipasang. Sebab dalam papan informasi tertulis nomor kontrak, nama perusahaanya, serta batas waktu pelaksanaan.
Dalam uraian pekerjaan, juga tentunya tertulis agar pemasangan papan nama diarea proyek, dan harus ditempatkan ditempat yang strategis, mudah diketahui masyarakat/publik.
Jika pihak pelaksana kegiatan sengaja tidak mau memasang papan plang informasi, berarti pihak pelaksana sengaja menyembunyikan, dan patut diduga akan membohongi masyarakat.
Dari pantauan di lapangan terlihat jelas para pekerja pada ruas jalan tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) seperti halnya masker, sarung tangan, rompi, serta helm yang Standar Nasional Indonesia (SNI). “APD sangat dibutuhkan oleh para pekerja untuk menjaga keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja yang penuh resiko/bahaya dan itu sudah ada regulasinya “.
Saat awak media mencoba menelepon Kades Desa Semerak melalui via whatsapp untuk mengklarifikasi proyek bangunan tersebut, nomor kades tidak aktif. Saat mencoba silaturahmi ke rumah kades berkali-kali, juga tidak ketemu. Sehingga berita ini dimuat.
(Red/Andik S)
Posted in Uncategorized