Lampung-Mi-News TV.Com-Sedikitnya ada 3 orang tersangka yang diamankan Polsek Padang Ratu saat penggerebekan pesta sabu, yakni ERK (38), AD (27), ZL (49), Selasa (18/6/24).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, penyergapan bermula dari adanya aduan dari masyarakat setempat kepada pihak Kepolisian.
“Rumah yang dijadikan tempat pesta sabu digrebek pukul 15.00 WIB, disana ada 3 orang tertangkap tangan sedang mengkonsumsi Narkotika,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (20/6/24).
Kapolsek mengatakan, di lokasi pesta sabu, Polisi juga mengamangkan barang bukti.
Diantaranya 1 buah alat hisab shabu-shabu/bong, 1 buah kaca pirek, 1 buah sumbu yang terbuat dari kertas rokok, 2 buah korek api, serta 1 buah plastik klip kecil yang berisikan sisa pakai Narkotika jenis shabu-shabu.
Edi mengatakan, dari hasil interogasi, sabu-sabu yang digunakan ketiga tersangka didapat dari seorang buruh harian lepas berinisial SFN (42) asal Kampung Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.
“Setelah menangkap 3 tersangka pesta sabu, kita lanjutkan penangkapan terhadap pengedar berinisial SFN di jalan Kampung Haduyang Ratu,” ujarnya.
Kini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.
“Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Rafli/Mi-News)
Posted in Kriminal, Uncategorized