Mi-NewsTV.com | DEMAK – Sujadi,S.Pd.,S.H.,selaku Ketua DPD Perkumpulan Lawyer And Legal Konsultan Indonesia ( PL2KI) Jawa Tengah sangat merespon sekali atas pernyataan Prof Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Organisasi Advokat Peradi memiliki kedudukan sebagai Organ Negara ( State Organ) dan Organisasi Advokat satu – satunya wadah ( Single Bar ) serta di luar Peradi adalah seperti Ormas atau Organisasi Kemasyarakatan yang disampaikan dalam Rakernas Peradi di Bali pada tanggal 6 Desember 2024 yang diberitakan media online I New,co.id.,Senin ( 9/12/2024 )
Hal itu sangatlah menuai protes dan melukai banyaknya Organisasi Advokat lain di luar Peradi di seluruh Indonesia di mana yang mengucapkan adalah notabene seorang Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan yang selayaknya bijak dan arif dalam menyampaikan sesuatu hal yang riskan terhadap isu permasalahan Nasional yang berkembang termasuk kedudukan Organisasi Advokat.
Menanggapi hal tersebut dari Ketua DPD Perkumpulan Lawyer And Legal Konsultan Indonesia (PL2KI ) Jawa Tengah Sujadi,SH.,angkat bicara sangat menyayangkan sekali pernyataan dan sikap seorang menteri yang terkesan memihak salah satu Organisasi Advokat dan Menjustice secara dini.
Sujadi,S.Pd.,S.H mengungkapkan,Organisasi Advokat yang lain seakan – akan tidak diakui oleh Negara apalagi disamakan dengan Ormas,ini menunjukan adanya dominasi campur tangan kekuasaan dan kedekatan ikatan emosional sehingga mengabaikan payung hukum Organisasi Advokat.
Sebagaimana ketentuan dalam Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,Calon Advokat dari Organisasi Advokat manapun selama memenuhi syarat dapat di ambil sumpah di Pengadilan Tinggi setempat dan selanjutnya mendapatkan Berita Acara Sumpah ( BAS ) untuk alat kelengkapan beracara di pengadilan demikian pula ketentuan Undang – Undang No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat yang telah diperbarui dengan Undang – Undang No 16 Tahun 2017 telah memiliki porsi masing -masing.
” Dengan pernyataan Yusril seperti itu akan
menimbulkan kebingungan,
persepsi yang beda dan keresahan di masyarakat juga sangat dimungkinkan terjadinya manejemen konflik antar Organisasi Advokat “,ungkapnya.
” Terkait pernyataan state Organ,Sujadi mengatakan yang dimaksud state Organ adalah Pejabat atau Badan Pemerintah jika merujuk kepada UUD 1945 menetapkan ada 7 Lembaga Negara yaitu MPR,DPR, Presiden,BPK,MA dan MK yang mana telah memiliki ruang lingkup kekuasaan dan wewenang masing – masing, dengan demikian Organisasi Advokat tidak termasuk di dalamnya maka Advokat itu adalah suatu profesi independen dan tidak dibiayai oleh Negara”,tandasnya
(Mi-NewsTV/Adhi S)
Posted in Uncategorized