Mi-NewsTV.com || Demak – Dugaan Penyerobotan jual-beli Lahan Garap Tanah Negara BBWS (Pemali Juana) oleh oknum (Drn) Jepara yang Menjual belikan Lahan berapa sangai Menjadi lahan Kavling, di Desa Babalan kecamatan Wedung, Kabupaten Demak Jawa tengah.
Saat Tim Media Mi-NewsTV.com dan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Melakukan investigasi Kelapangan pada kamis (22/08/24) siang, Dugaan Penyerobotan lahan sungai Aset Negara BBWS ataupun praktik jual-beli maupun Sewa Garap Lahan Desa Babalan Memperhatinkan di perkirakan kerugian Negara hingga 3 millyar lebih.
Kepala Desa Babalan Nur Akfas, S.E. Saat dikonfirmasi dikantor balai Desa menjelaskan, Benar lahan yang di Petak-petakan kavling itu masih lahan BBWS.
Lahan yang berupa sungai yang dulunya itu milik BBWS berupa sungai di ubah menjadi Daratan, di jual oleh oknum (Drn) secara komersial tanpa mengetahui pihak pemerintah Desa ataupun ijin pihak terkait.
Sehingga mengakibatkan sungai itu menyempit masyarakatpun tidak bisa menggunakan perahunya, yang dulunya untuk arus lalu lintas laut ke desa sebelah mengangkut barang-barang yang biasanya bisa di lalui dengan perahu 4 sampai 5 sekarang tidak bisa lagi, tuturnya.
“Lahan BBWS sekarang sudah menjadi Daratan di jual untuk pergudangan Garam, dan Kavlingan secara pribadi”
Masih tuturnya, kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti BPN atau BBWS, namun upaya kami tidak ada jawaban dari BBWS pemali juana terkait kejadian penyalagunaan jual beli aset negara ini.
“Kami akan melakukan langkah – langkah Setrategis untuk menetralisir tempat tersebut Dan yang menjual ini bukan warga kami Babalan, tapi oknum (Drn) Warga Desa Pengkol Kabupaten Jepara”, terangnya.
Lebit lanjut, Penghurukan lahan itu sudah dari tahun 2022 lalu, itu pun dari pihak Pemeritah desa tidak mengetahui, ini sudah merubah bentuk yang dulunya sungai sekarang udah di huruk tanah perlu diketahui itu tanah hijau.
Kalau lahan ini milik negara seharusnya di pergunakan untuk Masyarakat bukan untuk pribadi untuk memperkaya diri sendiri
Harapan kami sebagai pemerintah desa lahan tersebut bisa di gunakan untuk kepentingan masyarakat untuk pasar, seperti pasar Garam karena desa bhabalan juga belom punya pasar. Tutupnya Kades Akfas.
Sementara itu ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia
LAI (Badan Peneliti Aset Negara) Yoyok Sakiran, saat investigasi di lapangan Menuturkan, kami sangat menyayangkan dengan pihak oknum(Drn) tersebut karena lahan tersebut milik negara, bilamana lahan negara di jual belikan itu sudah menyalahi perundang-undangan
Sungai yang tadinya lebar sekarang menjdi kecil, lebih kurang dari 3 meter, Kami berharap bilamana ada oknum kami bisa menghap ke Drijen BBSW tekait ini, Kami mohon BBWS untuk Klarifikasi dan kroscek lahan yang sesuai dengan peta maupun dengan pantauan setelit, katanya.
Ini sudah Menyalah gunakan Wewenang bilaman ada oknum yang terlibat saya tidak Tanggung-tangung tidak segan-segan akan Melaporkan ke Pihak Aparat Penegak Hukum.
Lebih dalam, Menyatakan hal tersebut Pasal 68 huruf a UU RI No. 17 tahun 2019 tentang SDA. Pasal 68 huruf a menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber air dan prasarananya dan/atau pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dan huruf d, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.tutupnya ketua aliansi YOyok.
(Tim/red)
Publish:Alvin
Posted in Uncategorized